Profil Pemerintahan
Desa Kembaran terletak di Kecamatan Kebumen, Kabupaten Kebumen, Provinsi Jawa Tengah.
Desa Kembaran memiliki luas wilayah 58 Ha, yang terdiri dari 43 Ha area persawahan, 15 Ha area pemukiman penduduk.
Desa diatur oleh Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Pemerintahan Desa terdiri dari Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
Pemerintah Desa adalah Kepala Desa, dan dibantu Perangkat Desa. Perangkat desa berjumlah 5 orang, diantaranya Sekretaris Desa, Kaur Keuangan, Kaur Umum dan Perencanaan, Kasi Pemerintahan, Kasi Kesejahteraan dan Pelayanan.
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) beranggotakan 5 Orang, yang mana anggota BPD adalah wakil penduduk desa Kembaran yang berdasarkan pada perwakilan wilayah RW I dan RW II, serta perwakilan perempuan.
Wilayah Administrasi desa Kembaran meliputi 7 RT dan 2 RW, antara lain :
- RW I
- RT 01 RW I
- RT 02 RW I
- RT 03 RW I
- RW II
- RT 01 RW II
- RT 02 RW II
- RT 03 RW II
- RT 04 RW II
Secara geografis, batas wilayah desa Kembaran Sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Desa Kawedusan
- Sebelah Selatan : Kelurahan Selang dan Kelurahan Panjer
- Sebelah Barat : Kelurahan Panjer
- Sebelah Timur : Desa Sumberadi dan Desa Candiwulan