Profil Kelembagaan
Dasar Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakan Desa dan Lembaga Adat Desa.
Lembaga Kemasyarakatan Desa yang disingkat LKD adalah wadah partisipasi masyarakat, sebagai mitra Pemerintah Desa, ikut serta dalam perncanaan, Pelaksanaan dan pengawasan pembangunan, serta meningkatkan pelayanan masyarakat desa.
Daftar Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) Desa Kembaran :
- Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD)
- Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD)
- Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK)
- Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) "BINTANG TERANG"
- Rukun Tetangga (RT)
- Rukun Warga (RW)
- Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) "RUKUN JAYA"
- Kelompok Tani "RUKUN JAYA 1"
- Kelompok Tani "RUKUN JAYA 2"
- Kelompok Tani Ternak "GEMBALA JAYA"
- Kelompok Wanita Tani "RUKUN SEJAHTERA"
- Kelembagaan Ekonomi Petani "RUKUN JAYA"
- Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) "RUKUN KARYA"
- Karang Taruna "JOXZANK"
- Pos Pelayan Terpadu (POSYANDU)
- Kader Kesehatan Desa
- Masyarakat Peduli Lingkungan dan Makam (MPLM)
- Satuan Perlindungan Masyarakat (SATLINMAS)
- Kader Pembangunan Manusia (KPM)
- Rumah Desa Sehat (RDS)
- Takmir Masjid Al Ittihad
Mitra Pemerintah Desa : Badan Permusyawaratan Desa (BPD)