RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA

RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA

Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa yang disingkat RPJM Desa adalah Dokumen perencanaan desa untuk jangka waktu 6 tahun, yang tertuang sebagai berikut :

  1. Peraturan Desa Kembaran Nomor 5 Tahun 2018 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa  (RPJM Desa) Tahun 2017 s/d 2023